HEMMARISTAMA
API / ANGKA PENGENAL IMPORT
Angka Pengenal import terdiri atas :
Angka Pengenal Import Produsen (API-U), Angka pengenal import terbatas (APIT), Angka pengenal import Khusus (APIK), Angka Pengenal Import Produsen
SYARAT API - U
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
Referensi dari bank devisa;
Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
SYARAT API - P
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha;
Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Referensi dari bank devisa;
Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan
HEMMARISTAMA adalah Perusahaan BIRO JASA yang berdomisili di Bekasi, dengan Inti Bisnis Kami
adalah bidang Jasa Kepengurusan Ijin Usaha.
Adapun VISI kami adalah :
Menghargai Kepercayaan & Peneyelesaian Tugas yang Sempurna.
0852 1816 0325 & 0819 3249 1068