*Biro Jasa Ijin Usaha*       
  Home   |  NPWP   |  SBU   |  SIUJK   |  KADIN   |                       TELP: (021) 883 56560 - MOBILE:0852 1816 0325 & 0819 3249 1068
HEMMARISTAMA
SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR / PRINCIPAL SURAT KEAGENAN
Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
3. Foto copy Domisili Usaha.
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy API Umum.
6. Foto copy SIUP.
7. Foto copy TDP.
8. Foto copy SK Kehakiman.
9. Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
10. Surat Perjanjian (Agreement) yang dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri) dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (Surat Asli dilampirkan selama proses).
11. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
12. Bagi pemohon Perpanjangan,dilengkapi dengan:
a. Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian
b. Laporan kegiatan perusahaan setiap semester
c. Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan surat pengantar yang telah habis masa berlakunya
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan

HEMMARISTAMA adalah Perusahaan BIRO JASA yang berdomisili di Bekasi, dengan Inti Bisnis Kami adalah bidang Jasa Kepengurusan Ijin Usaha. Adapun VISI kami adalah : Menghargai Kepercayaan & Peneyelesaian Tugas yang Sempurna.

HP:0852 1816 0325 & 0819 3249 1068