NPIK ( Nomor Pokok Importir Khusus)
Syarat Pengurusan:
1. Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2. Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3. Fotocopi KTP Direksi.
4. Copi API.
5. Bukti Corespondence(PO) luarnegeri.
6. Pasphoto 4x6 3 = lembar background merah.
7. Formulir isian dan surat Permohonan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesanHEMMARISTAMA adalah Perusahaan BIRO JASA yang berdomisili di Bekasi, dengan Inti Bisnis Kami adalah bidang Jasa Kepengurusan Ijin Usaha. Adapun VISI kami adalah : Menghargai Kepercayaan & Peneyelesaian Tugas yang Sempurna.
* Surat Keagenan / Distributor Tunggal
* Hak Paten, Hak Cipta dan Hak Merek
* Pengurusan Surat Izin Khusus (
IJIN INDUSTRI, UUG/HO, YAYASAN, FORWARDER,
KURSUS, TOKO, RESTORAN,DLL)
* SKT MIGAS, Rekomendasi MIGAS dan Deperindag
* HAK PATEN .
* HAK PEMEGANG MERK .